BKPSDM juga menekankan pencatatan kehadiran pegawai melalui aplikasi SIAP atau secara manual, demi menjamin pelaksanaan surat edaran secara tertib dan efektif.
“Diharapkan seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan dan menerapkan ketentuan baru ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ganjar.(den/d)





