Pasca kasus Raya, DPMD mengambil dua langkah: berkoordinasi dengan DPMD Provinsi terkait penyaluran bantuan, serta melakukan evaluasi internal lintas sektor terhadap kelembagaan desa, termasuk peran RT, RW, dan posyandu.
“Raya tercatat sebagai peserta posyandu. Tapi kita perlu evaluasi lebih jauh, terutama soal deteksi dini dan integrasi layanan kesehatan. Keluarga sempat tidak memiliki jaminan kesehatan, ini harus jadi perhatian,” jelas Nuryamin.
Ia menambahkan, DPMD memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap kelembagaan desa, termasuk memastikan kepekaan aparat desa terhadap kondisi warganya.
“Kasus ini harus jadi pembelajaran. Ke depan, sinergi antara pemerintah desa, posyandu, dan instansi terkait harus lebih kuat dalam menjaga pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya. (ndi/d)






