Buang Sampah Sembarangan, Tujuh Warga Cisaat Diancam Rp50 Juta

“Kita akan terus melakukan penangkapan bagi pembuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan ini jadi efek jera dan mengerti betapa pentingnya kebersihan,” tutur Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman.

Ia menyebutkan, enam pelanggar perda itu membuang sampah menggunakan kendaraan bermotor sedangkan yang satu orang berjalan kaki. Sehingga dendanya dibedakan.

Bacaan Lainnya

“Meskipun nilainya seperti kecil, tapi saya yakin ini sangat memalukan dan tidak akan mengulanginya,” imbuhnya.

Sebenarnya, para pembuang sampah sembarangan itu peduli terhadap kebersihan di lingkungan rumahnya, namun untuk membuang sampahnya ini, mereka seakan tak mau ribet hingga membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Padahal kan ada Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS),” sebutnya.

Ia berharap, dengan digelarnya razia hingga masuk ke persidangan, bisa menjadi bahan sosialisasi yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Yang menjadi target kita adalah masyarakat sadar kebersihan. Sedangkan uang dendanya masuk kas daerah,” imbuhnya. (peryl/radar sukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *