Sementara itu, Kepala Desa Semplak, Nura Widarnangti membantah hal tersebut.
Menurutnya, pemerintah Desa Semplak bukan melakukan pemotongan bantuan. Tetapi yang sebenarnya, hanya pengalihan bantuan.
“Karena ke enam warga ini, sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Terlebih lagi, dalam aturannya kan sudah jelas tidak boleh dalam satu Kepala Keluarga (KK), mendapatkan dua bantuan.
Makanya kita alihkan BST ini kepada warga yang belum mendapatkan,” kilah Nura.
Untuk itu, pihaknya menegaskan bantuan sosial dari pemerintah untuk warga terdampak dari Covid-19 ini, tidak ada.
Selain itu, dirinya juga tidak mengintruksikan perangkat desa maupun kepala dusun, ketua RT dan RW untuk melakukan pemotongan anggaran BST.
“Selain itu, sebelum bantuan ini turun, kita juga sudah membuat surat pernyataan.
Pak Kadus sudah datang secara langsung kepada warga penerima bantuan didampingi pihak keluarganya, bahwa bantuan satu pintu yang penerima dua pintu itu akan dialihkan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan apapun,” bebernya.






