Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Ade Ruli.(den/t)






