Besok, UU MD3 Berlaku

JAKARTA— UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi akan efektif secara otomatis dan berlaku 14 Maret 2018 setelah 30 hari menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo sejak disahkan Paripurna DPR. “Beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam konstitusi kita,” ujar Ketua DPR, Bambang Sosatyo di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Bamsoet mengatakan, masyarakat hingga kini masih menunggu tanda tangan presiden. Hal ini mengingat beberapa pasal dalam UU MD3 cukup menyita perhatian, namun tidak dapat dilakukan uji materi tanpa pengesahan presiden. “Jadi ketika nanti UU tersebut dinomori oleh pemerintan dan diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menambahkan bahwa Bahwa UU tersebut sudah sah untuk dilaksanakan, karena memang dalam kurun waktu satu bulan apabila presiden tidak menandatangani, otomatis UU itu bisa berlaku.

Untuk diketahui, menjelang berlakunya UU MD3, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan belum menyetorkan nama calon wakil ketua DPR. Dalam UU MD3 itu diamanatkan penambahan satu wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan, tiga wakil ketua MPR dari Partai Gerindra, PKB dan PDI Perjuangan serta satu wakil ketua DPD RI. “Setahu saya di kesekjenan belum menerima usulan dari fraksi, karena memang UU-nya kemungkinan juga besok ya kalau tidak salah bisa dilaksanakan,” katanya.

Menurut Agus, pelantikan calon wakil ketua DPR baru tergantung dari usulan fraksi. Setelah ada usulan, kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. “Setelah (UU) ini sudah disahkan, tentu UU sudah bisa digunakan. Tapi, kan masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi,” katanya. (boy/wid/jpnn/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *