SUKABUMI — Pria berinisial UH alias Boni (44) pelaku pembunuhan terhadap H Jaeni (45) seorang pedagang sekoteng di Pasar Induk Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah saung pembuatan batu bata kawasan Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (28/8) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, saat hendak ditangkap Boni sempat melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kirinya. Pelaku saat itu, mau melarikan diri ke arah Banten.
“Saat tim dari Reskrim akan melakukan penangkapan, terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Zainal kepada Radar Sukabumi, Senin (30/8).
Lanjut Zainal, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal dari perselisihan di sebuah gang kawasan Cisaat pada Sabtu (17/7) lalu.
Baik korban maupun pelaku saat itu berpapasan di sebuah gang sempit sementara keduanya bersama mengendarai sepeda motor.