Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti utama berupa 11 boks stirofoam berisi benur sebanyak total 61.398 ekor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan.
“Termasuk juga terhadap kelompok-kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutup Kholis.