Bengis Dijalan, 8 Pelajar yang Terindikasi Geng Motor Menangis di Polsek Cisaat Dihadapan Orang Tua

MENYESAL : Para pelajar yang diduga geng motor, saat bersujud dihadapan orangtuanya di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota pada Kamis (08/06) siang.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
MENYESAL : Para pelajar yang diduga geng motor, saat bersujud dihadapan orangtuanya di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota pada Kamis (08/06) siang.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Delapan pelajar dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kecamatan Cisaat, berlutut sambil menangis dan meminta maaf kepada orangtuanya di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota pada Kamis (08/06).

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, para pelajar yang diduga anggota geng motor ini,berubah menjadi mati angin, ketika ditangkap pihak kepolisian. Mereka merengek minta ampun sambil menangis dan bersujud serta menyesali perbuatan di hadapan orangtuanya.

Bacaan Lainnya

Para pelajar yang mayoritas berusia dibawah 18 tahun ini, sengaja diamankan petugas kepolisian. Lantaran, mereka telah membuat keresahan warga.

Seperti mengacungkan senjata tajam dan membabi buta melakukan kebringasan di ruas jalan raya Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, RT (28/06) Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (04/06) sekira pukul 02.30 WIB.

“Jadi, pada saat itu memang meresahkan masyarakat, kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap video viral terkait adanya sekelompok pelajar yang berkonvoi menggunakan sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman kepada Radar Sukabumi pada Kamis (08/06).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sambung Deden, tidak butuh waktu lama. Maka, ia langsung mendapatkan informasi dan ia langasng mengamankan para pelajar tersebut.

“Selain mengamankan delapan pelajar, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor matic,” tandasnya.

Saat dilakukan interogasi, para pelajar ini mengaku kepada pihak kepolisian, bahwa motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah lain.

“Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-ngacungkan sanjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai dugaan masyarakat sekitar, terkait para pelajar tersebut merupakan kawanan geng motor. Deden menjawab, belum ada indikasi bahwa pelajar yang membuat resah dan mengacungkan senjata tajam itu, adalah anggota geng motor.

“Belum ada indikasi ke situ, kita hanya melihat bahwa dia seorang pelajar saja,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Selain itu, kita juga menggunkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yaitu nomor 11 tahun 2012,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *