Sementara itu, Humas PT Golden Dede Kusdinar juga menyampaikan rasa dukanya atas peristiwa bencana alam tanah longsor dan banjir bandang yang menerjang di Kabupaten Sukabumi, setelah menyampaikan klarifikasinya ke Polres Sukabumi atas kegiatan tahapan pertambangan di PT Golden yang telah memiliki izin usaha pertambangan sejak tahun 2009 kemudian diperpanjang 2019 dan saat ini kembali diperpanjang sampai dengan tahun 2029.
Menurutnya, tahapan perizinan tersebut sangat ketat termasuk harus memiliki dokumen lisensi dalam kontek pertambangan sesuai dengan undang undang nomer 3 yang didalamnya telah ditegaskan bahwa pertambangan harus mengedepankan dua hal yang harus dilakukan yakni Good Mining Practice dan Sustainable Development bukan hanya sebatas galian namun ada aspek teknis, aspek galian, aspek hukum, aspek sosial, politik dan budaya pertambangan.
“Maka diwajibkan dalam ketentuan pertambangan itu pemegang izin tambang melaksanakan dua hal tersebut yang pertama Good Mining Practice dan Sustainable Development,” timpalnya.
“Good Mining Practice melakukan seluruh kegiatan penambangan sesuai dengan teknik tambang, Sustainable Development kegiatan penambangan berkelanjutan. Dua hal ini harus dilakukan dan PT Golden telah melalui pengawasan ketat dari pemerintah,” tambahnya.
Lanjut Dede Kusdinar, adapaun menyikapi isu yang berkembang bahwa bencana yang terjadi khususnya bencana banjir di wilayah dataran bawah diakibatkan oleh kegiatan penambangan hal itu menurutnya terlaku dini mengambil kesimpulan terlebih keputusan mengarahnya seperti itu.
“Semua kita harus bersatu baik masyarakat pengusaha, pemerintah seluruh steakholder menanggulangi bencana dan sampai pemulihan dan untuk menjawab bahwa terjadi bencana ini,” tegasnya.
Dede manyayangkan verdasarkan isu yang berkembang dan cukup viral diawali dengan adanya citra satelit tentunya semua sudah memahami bahwa bencana alam banjir bandang, tanah longsor terjadi di dataran rendah, yang mana secara rumus sederhana adanya kegiatan tambang di atasnya.
“Pemahaman umum akan menilai bahwa banjir tersebut terjadi akibat adanya kegiatan penambangan diatas. Padahal ketika kita sikapi dengan detail membutuhkan sebuah analisa yang terperinci tidak serta merta kegiatan penambangan diatas itu berakibat terhadap daerah yang ada di bawah, karena tentunya disitu ada lairan sungai, ada lembah lembah,” bebernya.
“Kami dari PT Golden telah secara khusus melakukan investigasi menyusuri sungai dari sungai yang ada pada kegiatan PT Golden, itu ada di pinggir Sungai Cimanggu Desa Kerta Jaya Kecamatan Simpenan. Aliran sungai Cimanggu menyatu dengan sungai sungai yang lain di hulu denga Cisereuh tepatnya di Cipari Desa Cihaur, Cipari ini yang menjadi hulu sungai Cisereuh ini masuk ke Curug panutup,” ucapnya.
Sehingga kata Dede Kusdinar lagi, cukup jauh dari wilayah yang terdampak bencana yang saat ini cukup ramai diperbincangkan yakni Ciemas, hal itu bisa dibuktikan dilapangan dan pihaknya telah memiliki data baik itu trakingnya dan data perjalanannya.
“Tentunya kami sangat hati hati dalam menelusuri sungai tersebut. Semoga dengan klarifikasi yang saya sampaikan mewakili PT Golden bisa memberikan informasi yang tidak menyesatkan,” tuturnya.
Sementara kata Dede lagi, terkait lahan PT Golden yang digunakan, hal itu tidak ada di wilayah Kehutanan ataupun Perhutani, karena awalnya tanah milik masyarakat dan sebagian eks Plperkebunan Cigaru, sehingga tidak ada kegiatan penebangan hutan apalagi penggundulan lahan.
“PT Golden ini sudah berada sejak tahun 2009. Jadi kalau pun itu (bencana- red) dampak itu, terjadi mungkin dari awal, tanpa harus membela ataupun melakukan pembelaan, fakta yang ada dilapangan seperti itu. PT Golden berdasarkan izin tambangnya pertambangan Emas, saat ini baru proses tahapan ke persiapan produksi. Izin yang dimiliki keseluruhan 97 hektar, saat ini dilakukan sekitar 10 hektaran. Itu di wilayah Desa Kerta Jaya di perkampungan Cigaru dan Cigadog,” pungkasnya. (Ndi)






