Bejat…Sopir Angkot Cabuli Anak Disabilitas

M (27), pelaku pencabulan tehadap anak dibawah umur yang merupakan penyandang disabilitas tampak tertunduk saat polisi menggelar jumpa pers. FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN// RADAR SUKABUMI

RADAR SUKABUMI, CIKOLE – Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk M (27), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan penyandang disabilitas. Pria yang yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum tersebut di kediamannya di Kampung Koleberes, Kecamatan Warudoyong.

Pelaku berambut plontos tersebut, melakukan aksi kejinya pada 28 November 2018 di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat. Awalnya, korban yang berinisial RV (17) dibujuk pelaku untuk naik angkutan umum miliknya dan dibawa ke rumah temannya. Saat temannya menarik angkot, pelaku dengan berbagai cara membujuk korban hingga terjadilah aksi susila tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (23/1), setelah keluarga korban melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan M alias Botak pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan penyandang disabilitas, pelaku ditangkap di kediamannya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/1).

Sebelum aksi tersebut dijalankan pelaku, lanjut Susatyo, korban sebelumnya diajak naik angkutan umum dan dibawa ke sebuah rumah di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *