Bejat…Sopir Angkot Cabuli Anak Disabilitas

M (27), pelaku pencabulan tehadap anak dibawah umur yang merupakan penyandang disabilitas tampak tertunduk saat polisi menggelar jumpa pers. FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN// RADAR SUKABUMI

“Saat temannya menarik angkutan umum, pelaku dengan berbagai upaya membujuk korban hingga terjadilah pencabulan, keterangan pelaku dirinya membujuk dengan menjanjikan akan mengantar pulang korban,” tuturnya.

Usai mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Awalnya memang, laporan yang kami terima itu tindakan penganiayaan. Tapi, setelah kami dalami tenyata pelaku juga melakukan tindakan asusila,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaos lengan panjang putih, satu potong celana levis dan satu celana dalam ping.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 7D Jo Pasal 81UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *