“Kita cicil di setiap angggaranya. Jadi pada saat DOB KSU sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan dicabut moratoriumnya, maka pemda juga tinggal menjalankan itu. Sebab, keputusan mengenai DOB pun belum ada keputusan dari pusat, karena moratoriumnya sampai saat ini belum dicabut,” papar Yudha.
Di sisi lain, Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi pun sudah medorong, tinggal sekarang posisinya di pusat. Jadi kalau moratoriun sudah dicabut oleh presiden, akan terjadi DOB.
“Sambil menunggu keputusan dari pusat, makanya anggarannya harus dipersiapkan oleh pemda. Salah satunya tadi itu, dana cadangan. Jadi saya rasa semangatnya DOB sangat disambut baik, kami juga melihat Sukabumi sudah sangat layak untuk dimekarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma menyebut, Pemkab Sukabumi membutuhkan dana cadangan mengingat akan ada dua agenda besar pada tahun 2024 mendatang. Pertama Pilkada 2021, kemudian persiapan CDOB.
“Untuk menjalankan dua kegiatan itu, kalau mengandalkan tahun anggaran nanti, APBD dikhawatirkan terganggu. Makanya pada Maret 2021 ini, akan Diparipurnakan pembentukan dana cadangan untuk dua kegiatan, yaitu Pilkada sebesar Rp45 Milar dan untuk CDOB sebesar Rp60 Milar,” ujarnya.
Jadi dalam dua tahun kedepan yakni 2022-2024, menabung untuk pemilihan kepada daerah, lalu tahun 2022-2027 nabung untuk CDOB. Sebab jika melihat momentum Pilkada sebelumnya, memerlurkan anggaran yang cukup besar.
“Jadi mulai menabungnya nanti di 2022, bukan dari sekarang. Tetapi peraturannya dibuat melalui Perda. Mudah-mudahan dengan ini saat pelaksanaan pilkada nanti, biayanya tidak terlalu berat. Kemudian ketika ada DOB, kita tidak terlalu berat untuk membangun,” tandasnya.(cr1/e)






