Namun faktanya, kejadian banjir yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug ini, air dari sungai langsung meluap ke pemukiman penduduk. Ini terjadi karena lapisan tanah sudah tertutup oleh bangunan.
“Untuk itu, sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Perindustrian tahun 84 menjelaskan, bahwa perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya dan pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri,” paparnya.
Dalam menyikapi bencana alam seperti ini, ujar Taufik, seluruh stakhoalder harus bekerjasama, mulai dari pelaku bisnis, pemerintah dan masyarakat yang terkena dampak secara langsung. Ketika luasan tanah tertutup, maka mau tidak mau pihak perusahaan harus menyiapkan lahan serapan pengganti.
“Jadi ketika datang air, maka air tidak akan semuanya lari ke sungai. Iya, minimal air dapat terserap dulu sama tanah dan sisanya baru lari ke parit. Dimana bukan saja pabrik, tapi permukaan bumi ini sudah banyak sekali tertutup oleh bangunan, baik bangunan rumah penduduk maupun perumahan. Intinya, masalah lingkungan harus ditegakkan dan benar-benar diperhatikan, jangan dianggap sepele. Masalah lingkungan dampaknya sangat besar. Seperti bencana seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paedong mengatakan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan laporan soal bencana banjir bandang tersebut dari anggotanya. Bahkan, hal tersebut sudah dibahas di kantor Walhi Jawa Barat.
Menurutnya, bencana banjir ini terjadi karena efek dari skala global penomena perubahan iklim hingga terjadi hujan deras. “Karena yang seharusnya kemarau, tetapi ini malah hujan. Iya, tahun ini musim kemaraunya musim kemarau basah. Sebab pada musim kemarau itu diserai hujan,” jelasnya.






