SUKABUMI – Pelanggaran ruang di sempadan sungai masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian lingkungan di wilayah Sukabumi. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno mencatat, sepanjang 2025 terdapat sedikitnya enam titik bangunan liar yang telah diberikan surat teguran.
Mayoritas pelanggaran dilakukan warga yang mendirikan hunian permanen tepat di atas aliran sungai. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi memicu banjir akibat penyempitan aliran sekaligus merusak ekosistem sungai.
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty, mengatakan sebaran bangunan bermasalah ditemukan di beberapa titik krusial, baik di Kabupaten maupun Kota Sukabumi. “Ada sekitar enam titik, tersebar di Sungai Cibodas, Cimandiri, dan wilayah Cikondang. Mayoritas berupa rumah tinggal,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
PSDA menegaskan penertiban dilakukan melalui tahapan sistematis, memberi kesempatan pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Teguran disampaikan tiga kali: teguran pertama memberi waktu tujuh hari, teguran kedua lima hari, dan teguran ketiga tiga hari. “Jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan, kami teruskan ke dinas untuk diteruskan ke Satpol PP sebagai dasar hukum penertiban,” tegas Lusie.
Fenomena yang ditemukan di lapangan, lanjutnya, mayoritas pelanggaran terjadi di sungai-sungai kecil (Orde 3 dan Orde 4) dengan lebar 2–3 meter. Aliran sungai tersebut sering dibeton dan ditutup untuk dijadikan fondasi rumah. “Justru bukan sungai besar, tapi sungai kecil yang mereka tutup. Padahal itu menghambat aliran air dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Meski demikian, proses penertiban kerap menemui kendala. “Pembongkaran sulit karena sering muncul konflik sosial. Salah satunya di Cikondang, kami pernah melakukan pembongkaran satu unit bangunan,” jelas Lusie.






