SUKABUMI – Keberadaan puluhan bangunan liar di sepanjang pinggiran ruas Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kian meresahkan. Selain mengganggu estetika lingkungan, bangunan-bangunan tersebut juga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin resmi.
Jalur Lingkar Selatan Sukabumi merupakan jalan provinsi yang memiliki peran strategis sebagai penghubung antar wilayah. Sayangnya, kini jalur tersebut banyak dipadati bangunan liar, baik permanen maupun semi permanen, yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sejak lama menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan dan berdiri di sepanjang jalan milik provinsi. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di wilayah Sukabumi, khususnya di jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan di ruas jalan kawasan Simpang Karang Hawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.
“Bangunan-bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu estetika, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Imon (45) seorang warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/05).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, didampingi staf UPTD Irfan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan dan pelaporan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Bandung.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah dilaporkan dan saat ini kami menunggu langkah dari Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya penertiban akan dilakukan bersama sesuai SOP,” jelas Irfan.






