Bagi yang Kebelet Nikah, Ini nih Syarat dan Ketentuan Akad Nikah selama PPKM

Nikah
TUTUP SEMENTARA: Suasana akad nikah di KUA Krembangan, Surabaya, beberapa waktu lalu. Selama PPKM darurat, Kemenag Surabaya menutup layanan pernikahan. (Dokumen/Jawa Pos)

JAKARTA -– Kemenag Surabaya menghentikan sementara layanan pelaksanaan akad nikah. Kebijakan itu diterapkan selama PPKM darurat untuk mencegah potensi persebaran Covid-19. Akibatnya, banyak calon pengantin yang terpaksa mengubah atau mengundur jadwal pernikahan mereka.

Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM darurat. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat. ’’Ini untuk melindungi semua pihak dari potensi penularan,’’ kata Husnul pada Minggu (18/7).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Surabaya Muhammad Ali Faiq menyampaikan, pihaknya juga menutup pendaftaran nikah secara offline. Menurut dia, kontak erat tidak bisa dihindari ketika calon pengantin mendaftar langsung ke kantor dan bertemu petugas. Itu berisiko menimbulkan paparan virus SARS-CoV-2. ’’Nah, untuk menghindari itu, pendaftaran offline kita tutup dulu,’’ jelas Faiq.

Kantor urusan agama (KUA) se-Surabaya hanya membuka pendaftaran secara online. Meski demikian, petugas tetap tidak bisa melayani akad nikah pasangan yang mendaftar selama periode 3–20 Juli. Pelayanan masih menunggu hingga waktu yang memungkinkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *