BERITA UTAMANASIONAL

Bagi yang Kebelet Nikah, Ini nih Syarat dan Ketentuan Akad Nikah selama PPKM

×

Bagi yang Kebelet Nikah, Ini nih Syarat dan Ketentuan Akad Nikah selama PPKM

Sebarkan artikel ini
Nikah
TUTUP SEMENTARA: Suasana akad nikah di KUA Krembangan, Surabaya, beberapa waktu lalu. Selama PPKM darurat, Kemenag Surabaya menutup layanan pernikahan. (Dokumen/Jawa Pos)

Namun, bagi mereka yang mendaftar sebelum 3 Juli lalu, Kemenag masih melayani pelaksanaan akad nikah. Proses itu dilakukan sangat hati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua pihak juga harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. Hasil tes Covid-19 itu hanya berlaku 1 x 24 jam. Hasil swab antigen wajib dikantongi kedua calon pengantin, penghulu, saksi, hingga wali nikah. Pelaksanaan akad nikah juga harus dikoordinasikan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. ’’Jika tidak sesuai prokes, penghulu juga berhak menolak (menggelar akad nikah, Red),’’ ujar Faiq.

Bank bjb Tandamata

Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, atau gedung. Jika dilaksanakan di rumah, akad nikah hanya bisa dihadiri enam orang yang terdiri atas perangkat nikah. Yakni, penghulu, kedua calon pengantin, dua saksi ditambah seorang wali. Mengundang lebih dari itu tidak diperbolehkan untuk menghindari kerumunan. Sementara itu, akad nikah di gedung pertemuan atau hotel bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.