Namun, bagi mereka yang mendaftar sebelum 3 Juli lalu, Kemenag masih melayani pelaksanaan akad nikah. Proses itu dilakukan sangat hati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua pihak juga harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. Hasil tes Covid-19 itu hanya berlaku 1 x 24 jam. Hasil swab antigen wajib dikantongi kedua calon pengantin, penghulu, saksi, hingga wali nikah. Pelaksanaan akad nikah juga harus dikoordinasikan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. ’’Jika tidak sesuai prokes, penghulu juga berhak menolak (menggelar akad nikah, Red),’’ ujar Faiq.
Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, atau gedung. Jika dilaksanakan di rumah, akad nikah hanya bisa dihadiri enam orang yang terdiri atas perangkat nikah. Yakni, penghulu, kedua calon pengantin, dua saksi ditambah seorang wali. Mengundang lebih dari itu tidak diperbolehkan untuk menghindari kerumunan. Sementara itu, akad nikah di gedung pertemuan atau hotel bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.






