BERITA UTAMAPemerintah Kota Sukabumi

Babak Baru Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi Dilanjut Adendum, Ini Penjelasan Walikota

×

Babak Baru Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi Dilanjut Adendum, Ini Penjelasan Walikota

Sebarkan artikel ini
Kondisi pembangunan pasar pelita Sukabumi, beberapa waktu lalu. Foto:ist

Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka pemda dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda.

Addendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemda melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan.

Bank bjb Tandamata

Ke-dua, lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang.

Berikutnya, PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, 1 bulan setelah selesainya pembangunan.

Terakhir, pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang.

” Kami berharap kesepakatan ini dijadikan addendum terakhir dan pembangunan bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,” ujar Fahmi.

Hartono, selaku Direktur Utama PT Fortunindo Artha Perkasa mengatakan pihaknya siap menyelesaikan pembangunan sesuai target yang ditetapkan.

Sehingga Pasar Pelita bisa terbangun selaras dengan harapan semua pihak. (bal/*)