Awas Kelulusan jadi Ajang Tawuran

iga pelajar salah satu SMK di Kecamatan Jampangkulon saat dibawa petugas ke Mapolsek Ciracap karena aksi konvoi dan membawa senjata tajam jenis celurit.

“Nah dari puluhan siswa ini, ada salah satu dari penumpang atau siswa itu sambil mengacungkan senjata tajam. Sehingga, anggota langsung melakukan pengejaran dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana,” beber Monik.

Pihaknya menambahkan, sewaktu melakukan pengejaran, petugas Polsek Ciracap berhasil menyetop dan mengamankan tiga orang bersama barang buktinya. Setelah itu, langsung dibawa ke Mapolsek Ciracap untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Poslek Ciracap. “Kami langsung memanggil pihak sekolah dan orang tua ketiga pelajar itu untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran yang berisi melarang penyelenggaraan seremonial pelepasan siswa PAUD, SD hingga SMP di tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran Nomor :421/534/BID.DIKNAS/V/2021 menjelaskan, Kepsek SD dan Kepsek SMP se-Kota Sukabumi itu disebutkan bahwa pihaknya melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menyelenggarakan wisuda, pelepasan, atau sejenis kelulusan siswa kelas akhir tahun pelajaran 2020/2021.

Lalu, disebutkan bagi satuan pendidikan atau komite sekolah yang mengabaikan surat edaran tersebut, akan diberi sanksi dan ditindak lanjuti sesuai hukum dan perundangan yang berlaku. “Surat Edaran tersebut berlaku untuk sekolah negeri juga swasta,” ujar Plt. Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi, Cecep Mansur. (den/bal/d)

Pos terkait