Auto Tilang Buat Motor yang Pakai Knalpot Bising

Knalpot bising (dok/ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Petugas Sat lantas Polres Cirebon, melakukan tindakan tilang terhadap penguna motor dengan knalpot modifikasi.

Tindakan tilang dilakukan, karena banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh pengendara motor dengan suara bising.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto. melalui Kasat Lantas AKP Asep Nugraha mengatakan Sat Lantas Polres Cirebon melaksanakan penindakan pelanggaran dengan “hunting system” di Jalan Kecamatan Pabuaran dengan sasaran knalpot bising.

“Kegiatan penindakan pelanggaran knalpot bising terhadap pengemudi sepeda motor tersebut dimaksudkan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas,” tutur Asep kepada pojokjabar.com

Asep melanjutkan, knalpot yang bising selain menganggu kenyamanan masyarakat juga sebagai salah satu pemicu tawuran antar warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang gahar.

“Suara bising dapat memicu tawuran antar warga, ketika yang bersangkutan ditegur warga dan tidak menerimakannya,” ujarnya Senin (11/11/2019)

Diharapkan dengan dilakukannya penindakan dengan tilang terhadap pelanggar terutama knalpot bising yang knalpotnya tidak sesuai dengan standar pabrik dapat mengedukasi masyarakat dan membuat kenyamanan dimasyarakat.

(dat/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *