Artinya Sindikat Iran Sudah Memasok 1,4 Ton Sabu, Terakhir di Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Jaringan Iran diklaim sebagai dalang di balik narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Perum Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/6/2020) malam lalu. Kasus berlabel rekor terbesar di Sukabumi ini berhasil diungkap oleh Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri.

Berdasarkan penelusuran mendalam oleh Radarsukabumi.com, diketahui bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan atas dua kasus sebelumnya. Pertama pada Januari 2020 dengan ditahannya tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 228 kg.

Bacaan Lainnya

Dan kasus kedua atau sebelum di Sukaraja, yakni pada 22 Mei 2020 kemarin di Kota Serang, Banten yakni dengan barang bukti sabu-sabu seberat 821 kg. Hal ini terungkap usai dilakukannya penangkapan dua orang warga negara asing asal Pakistan dan Yaman, yakni BA dan AS.

“Rangkaian kegiatan ini adalah pengembangan penangkapan jaringan narkoba pada tanggal 22 mei 2020 di wilayah Banten dengan barang bukti sabu-sabu seberat 821 kg,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/6/2020).

Artinya, jika diakumulasikan sindikat narkoba asal Iran telah memasok sekira 1,451 kilogram atau nyaris 1,5 ton. Modusnya pun sama, yakni menggunakan metode ship to ship.

“Modus yang dilakukan sindikat-sindikat tersebut adalah melaui jalur kapal dari pelabuhan internasional menggunakan nelayan kita masuk dari jalur pantai Pelabuhanratu Sukabumi,” ujar Listyo.

Sehingga pada kasus di Sukaraja, polisi menangkap enam orang warga Sukabumi yang terlibat dalam pengambilan, pendistribusian dan penyimpanan di rumah mewah berkelir putih di Villa Taman Anggrek. Dari laporan yang diterima pula, rumah tersebut baru dikontrak selama sebulan oleh sepasang suami istri yang beridentitas di Sukabumi pula. Namun untuk keterlibatannya masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

“Yang terlibat dari warga kita sebanyak 6 orang diantaranya, 3 orang ABK, 1 orang kapten kapal, 1 orang mengatur jalur darat, 1 mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat atau rumah yang digunakan untuk penyimpanan
. Rumah tersebut telah disiapkan satu bulan dan sabu-sabu ini disimpan dulu dan baru diedarkan,” papar Listyo.

Listyo pun mengonversikan ke dalam rupiah jika 1 kilogram sabu senilai Rp 1 miliar, maka total untuk 402 kilogram dibanderol dengan kocek yang sangat fantastis yakni Rp 480 miliar. Artinya lagi, dengan total akumulasi sindikat Iran seberat 1,451 kilogram maka setara dengan nilai Rp 1,5 triliun.

Dalam hal inipun, polisi mengklaim bahwa pengungkapan sabu di Sukaraja telah menyelamatkan 1,68 juta masyarakat Indonesia. Mengenai pasal yang akan dikenakan, Listyo menyebutkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 3 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tuntasnya. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *