BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Amdal PT SCG Masih Gelap

×

Amdal PT SCG Masih Gelap

Sebarkan artikel ini

“FWSM sebagai tergugat yang merupakan termohon memenangkan Kasasi, meminta Setda Kabupaten Sukabumi agar memberikan dokumen Amdal dan perizinan PT. Semen Jawa di MA pada 14 September 2017.

Namun sayang, pemerintah tidak bisa memberikannya dengan dalih, bahwa dokumen tersebut bukan untuk konsumsi publik,” jelas Esih kepada Radar Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Kekecewaan warga sambung Esih, bermula dari surat yang dilayangkan oleh FWSM ke BPNPT Kabupaten Sukabumi untuk mempertanayakan persoalan dokumen tersebut.

“Namun, dinas tersebut tak membalasnya. Kemudian FWSM menyampaikan kembali surat permohonan ke bagian komisi informasi dan mendapatkan putusan sidang, bahwa dokumen publik ini harus di sampaikan ke masyarakat,” paparnya.

Setelah itu, Pemkab Sukabumi melakukan banding ke PTUN Bandung terkait hasil tersebut dengan alasan sifat dokumen ini rahasia. “Saat itu, PTUN Bandung memutuskan dan memenangkan FWSM.

Tapi meski berhasil, pemerintah daerah kembali mengajukan Kasasi ke MA. Namun, tetap dalam persidangan itu kembali dimenangkan oleh FWSM dengan putusan bahwa Kasasi dalam pemerintah daerah telah ditolak.

Tetapi sampai saat ini, masih menunggu dokumen yang dimaksud dan masih proses peninjauan kembali (PK) di MA sampai pada 8 Maret 2018 mendatang,” beber Esih.

Warga yang lokasinya berada di sekitaran PT SCG lanjut Esih, merasa tak adil karena hanya meminta dokumen tersebut, warga harus menempuh jalur hukum hingga berbelit-belit. “Padahal sudah jelas, dalam putusan pengadilan sudah dimenangkan oleh FWSM.

Tetapi, kenapa mereka sulit memebrikan dokemen tersebut. Wajar jiga warga merasa curiga dan sesuatu sehingga sulit sekali akses dokumen itu diketahuinya,” paparnya.

Ia menambahkan, warga dari dua desa tersebut, ingin merasakan hidup sehat dan tidak ada dampak dari PT.SCG. Soalnya, setelah berdiri pabrik semen, masyarakat menjadi kurang nyaman, cuaca panas, air sumur menjadi menyusut.