Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 Berubah, Ini Data Lengkapnya

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik
UJI PUBLIK : KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024, Rabu (7/12/2022) diruang pertemuan BK3D Cibadak.(Foto : Dok KPU Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan ada perubahan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut setelah KPU RI menetapkan dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Di Kabupaten Sukabumi tidak ada perubahan untuk dapil, jumlahnya masih tetap sama dengan pemilihan pada 2019 lalu. Adapun yang berubah adalah alokasi kursi. Ada yang berkurang satu dan ada yang bertambah satu di setiap dapil, “jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dalam pesan singkatnya, Rabu (08/02/2023).

Adapun untuk perubahan alokasi kursi terjadi di dapil I yang berkurang satu kursi, dari 8 kursi menjadi 7 kursi. sedangkan untuk di dapil II bertambah satu kursi dari 9 menjadi 10 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat jumlahnya masih sama yakni 8 kursi dan untuk DPR RI 6 kursi.

“DPR Provinsi dan DPR RI jumlahnya kursinya masih sama, 8 untuk DPRD Provinsi 6 untuk DPR RI, “tandasnya.

Diketahui alokasi kursi yang mengalami perubahan adalah Dapil I yang wilayah mecakup Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok dan Warungkiara dengan alokasi 7 kursi. Sementara untuk dapil II wilayahnya mencakup Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan Alokasi 10 kursi.

Pos terkait