Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 Berubah, Ini Data Lengkapnya

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik
UJI PUBLIK : KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024, Rabu (7/12/2022) diruang pertemuan BK3D Cibadak.(Foto : Dok KPU Kabupaten Sukabumi)

Dan untuk Dapil 3 wilayahnya mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi. Untuk Dapil 4 wilayah yang mecakup Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk Dapil 5 wilayahnya mencakup Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi. Terakhir Dapil 6 yang wilayahnya mencakup Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi. Dengan hitungan tersebut jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya dengan alokasi kursi yakni 50 kursi. (hnd)

Pos terkait