Alokasi Anggaran Untuk THR, Pemkab Rp55 M, Pemkot Rp 20 M

SUKABUMI – Belum lama ini, pemerintah pusat mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan jumlah penghasilan dengan dibebankan kepada APBD I dan II. Akibat dari kebijakan itu, nyaris seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibuat kelimpungan. Pasalnya, mereka dibuat pusing mencari anggaran tambahan untuk membayar itu semua.

Bayangkan, untuk membayar THR saja, Pemkot dan Pemkab Sukabumi harus mengalokasikan anggaran Rp 75 Milyar. Itu belum termasuk gaji ke-13 dan tunjangan lainnya yang juga harus menyedot anggaran besar dari APBD Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri memastikan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 (THR) ini, seperti yang diintruksikan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkab Sukabumi sudah mengaloksikan untuk pembayaran itu semua kurang lebih Rp 109.576.015.657.

“Secara rinci, untuk THR atau gaji ke-14 sebesar Rp 55.368.860.350 sementara untuk gaji ke-13 sebesar Rp 54.207.155.307. Jadi jumlah anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp 109.576.015.657. Dan itu sudah dibahas dalam penganggaran murni tahun 2018 dan kami pastikan tidak akan mengganggu anggaran lainnya,” tegasnya kepada Radar Sukabumi.

Dalam peraturan itu, pemerintah pusat membebankan kepada APBD I dan II dalam pembayarannya. Adapun besaran yang harus dibayarkan ini, berdasarkan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *