BERITA UTAMAPemda Kabupaten SukabumiPemerintah Kota Sukabumi

Alokasi Anggaran Untuk THR, Pemkab Rp55 M, Pemkot Rp 20 M

×

Alokasi Anggaran Untuk THR, Pemkab Rp55 M, Pemkot Rp 20 M

Sebarkan artikel ini

“Kami mengganggarkan sebagaimana tahun 2017, yakni untuk gaji ke-14 ini sesuai gaji pokok tanpa tunjangan-tunjangan. Sementara gaji ke-13 sesuai dengan gaji bulan Juni, juga tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin),” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono saat dihubungi Radar Sukabumi.

Diakui Adjo, dengan adanya aturan penambahan tunjangan ini, Pemkab Sukabumi mengaku kesulitan untuk menutupinya. Pasalnya, jika kekurangan harus dibebankan pada anggaran perubahan mendatang, pihaknya belum bisa memastikan adanya penambahan APBD pada APBD perubahan mendatang.

“Kalau sekarang harus membayar gaji ke-14 dan 13 sebesar gaji ditambah Tukin, Pemda kesulitan untuk menutupinya. Jika kekurangan dipenuhi melalui penambahan pada APBD Perubahan, kita belum bisa pastikan di anggaran itu mengalami tambahan atau tidak. Namun demikian, aturan itu harus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” aku Adjo.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi. Secara umum Agus menyebutkan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini sangat membebani APBD Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, pembahasan yang dilakukan dalam hal THR dan lainnya ini baru sebagian anggaran yang sudah dialokasikan.

“Kami bersama Pemkab Sukabumi sudah mengantisipasi sebagian, dan jujur saja kebijakan itu sangat membebani APBD kita. Meskipun demikian, kami akan secepatnya berkonsultasi dengan Pemkab dan TAPD mencari kos anggaran untuk menutupi ini. Karena bagaimana pun,ini kewajiban yang diharus dilaksanakan. Insya Allah semua akan tertanggulangi pada saatnya nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *