SUKABUMI – Aktivitas pengambilan batu koral di sempadan pantai Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, memantik perhatian serius pemerintah setempat. Camat Cisolok, Okih Pazri Assidiq, menegaskan kawasan pesisir merupakan zona lindung yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan karena menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
“Secara aturan, eksploitasi material di sempadan pantai itu mutlak tidak boleh,” tegas Okih.
Ia menjelaskan, sempadan pantai memiliki fungsi vital sebagai penyangga alami untuk menahan abrasi, memperkuat sedimen, sekaligus melindungi ekosistem laut dan daratan. Larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas, mulai dari penambangan pasir dan batu pantai, pendirian bangunan tanpa izin, perusakan vegetasi alami, hingga reklamasi tanpa persetujuan resmi.
Begitu menerima laporan adanya aktivitas pengambilan batu koral, Okih langsung meninjau lokasi. “Tadi pagi saya sudah ke lokasi sambil jogging. Kebetulan pelaku tidak ada di tempat, tapi kami langsung koordinasi dengan Forkopimcam,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi terkait kawasan pesisir sudah jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan mengancam hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Meski demikian, pemerintah kecamatan memilih langkah persuasif sebagai tahap awal. Okih menyadari sebagian warga terdorong oleh kebutuhan ekonomi. “Kami paham ini urusan perut. Tapi dampak lingkungannya akan terasa beberapa tahun ke depan,” katanya.
Ia menegaskan, meski kerusakan belum terlihat sekarang, pengambilan batu koral berkarung-karung akan berdampak besar di masa mendatang. “Batu koral berfungsi menahan sedimen, memperkuat garis pantai, dan mengurangi abrasi. Kalau diambil terus, pantai bisa rusak,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Forkopimcam Cisolok akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Banner imbauan akan dipasang di titik strategis untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas terlarang di kawasan sempadan pantai. “Kami ingin mencari solusi agar masyarakat bisa mengalihkan mata pencaharian ke usaha lain yang tidak merusak lingkungan,” tutur Okih.
“Harapan kami, kesadaran kolektif masyarakat dapat tumbuh sehingga kelestarian pantai Cisolok tetap terjaga demi generasi mendatang,” tandasnya.(ndi/d)






