“Kami sudah sosialisasikan hal tersebut kepada pihak gereja dan besar harapan kami agar seluruh umat kristiani mendukung dan mematuhi surat edaran tersebut sehingga kemudian perayaan natal dapat sesuai dengan Prokes,” ujarnya.
Sementara menjelang tahun baru, Zainal menambahkan, tidak ada perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebab itu, Polres Sukabumi Kota akan menutup Alun-alun sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
“Kami harap, masyarakat untuk mendukung surat edaran tersebut sehingga kemudian tercipta suasana perayaan tahun baru yang aman kemudian kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (bam/d)






