Air PDAM TBW Kota Sukabumi Tidak Lancar, Warga Dipaksa Bayar Denda

PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi
Kantor PDAM TBW Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

GUNUNGPUYUH— Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi kembali dikeluhkan pelanggan. Salah satunya, warga di Gang H. Juaeni, RT2 RW4, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Suci Putri Yani.

Suci mengaku, merasa sangat kecewa dengan pelayanan PDAM TBW Kota Sukabumi. Pasalnya, dalam satu bulan ini pasokan air tidak lancar, namun untuk pemakaian air tersebut tetap harus dibayar.

Bacaan Lainnya

“Kebetulan saya disini itu ngontrak, jadi beberapa hari kebelakang pasokan air kesini itu tidak lancar. Bahkan akibat tidak ada air, saya juga terpaksa menampung air hujan hanya untuk mencuci piring,” ujar Suci, kepada awak media, Selasa (24/5).

Selain pasokan air yang tidak lancar, kata Suci, petugas dari PDAM TBW Kota Sukabumi tersebut malah memberikan surat penagihan berikut denda sebesar Rp571.740.

Sontak dirinya pun kaget dengan penagihan yang membengkak itu, padahal penagihan bulan sebelumnya hanya Rp60 ribu saja.

“Karena saya disini ngontrak dan belum tahu. Kemudian juga kesal dengan tidak adanya air, jadi setiap malam itu, keran air saya buka agar pada pagi harinya air sudah tertampung,” ujarnya.

Namun akibat seringnya dibuka keran tersebut padahal pasokan air tidak lancar, ternyata hal itu tetap dihitung retribusinya oleh PDAM TBW Kota Sukabumi.

“Saya sebagai pelanggan sungguh sangat kecewa. Saya juga kan tidak gratis menggunakan air dari PDAM ini. Saat saya telat bayar, PDAM akan memberikan denda, tapi saya tidak pernah meminta denda sama PDAM,” cetusnya.

Ditemui terpisah, Direktur PDAM TBW Kota Sukabumi, Abdul Kholik Fajdawani, mengatakan mengenai adanya masyarakat yang akan komplain, pihaknya membuka akses dengan melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) milik Pemerintah Kota Sukabumi, atau media sosial (Medsos) milik PDAM.

“Kami membuka akses bagi pelanggan yang mempunyai keluhan, bisa melalui WhatsApp di nomor 0811 8111 530 atau bisa datang langsung ke kantor PDAM yang berada di Jalan Bhayangkara,” ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada para pelanggan PDAM TBW Kota Sukabumi agar tidak ragu untuk menyampaikan keluhannya, terutama untuk keluhan mengenai retribusi air.

“Kita siap, pokoknya jangan ragu-ragu untuk menyampaikan apapun keluhannya. Nanti aduannya disertai dengan alamat yang lengkap, supaya bisa mempermudah kita untuk melakukan tindak lanjut ke lapangan atau paling tidak pengecekan ke lapangan,” pungkasnya. (cr1/t)

PDAM-Kota-Sukabumi
PERKANTORAN: Suasana Kantor PDAM TBW Kota Sukabumi yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *