“Daftar nama disusun berdasarkan urutan jabatan yang dilamar dan urutan peringkat/ranking Nilai Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Seleksi Kompetensi/ Assesment) Peserta yang namanya tidak tercantum pada lampiran Pengumuman ini, tidak berhak mengikuti seleksi berikutnya,” terangnya.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman, berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.
“Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau penulisan makalah,” tandasnya.