SUKABUMI – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam puluhan buruh di Kabupaten Sukabumi tepat di tengah masa libur Lebaran. Sebanyak 75 karyawan tetap dilaporkan kehilangan pekerjaan secara mendadak setelah dipanggil sepihak oleh manajemen perusahaan.
Tindakan ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi. Pada Selasa (17/3), para buruh yang tergabung dalam GSBI menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik PT Starcomgistic, Jalan Raya Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menilai langkah perusahaan sangat semena-mena karena dilakukan saat pekerja seharusnya menikmati masa cuti. “Ini hari kedua teman-teman dipanggil oleh manajemen. Padahal mereka sedang menjalankan libur Lebaran sejak Jumat lalu, tetapi mulai kemarin dipanggil satu per satu dan secara sepihak dinyatakan putus kerja,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga Senin (16/3) malam, mayoritas dari 75 buruh yang terdampak merupakan karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja antara 5 hingga lebih dari 10 tahun. Dadeng mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut, karena manajemen justru mempertahankan karyawan kontrak dan outsourcing.
“PHK itu baru sah jika ada penetapan dari lembaga berwenang atau kesepakatan dengan karyawan. Dalam kasus ini tidak ada kesepakatan, maka PHK tidak sah secara hukum. Prosedurnya menyimpang dari ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.






