Merespons situasi tersebut, buruh terdampak menandatangani surat pernyataan keberatan yang akan dilayangkan kepada perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. GSBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Tanggal 25 nanti adalah jadwal masuk kerja kembali. Di sana kita akan tindak lanjuti apakah PHK ini tetap dipaksakan atau dihentikan. Kami menuntut hak-hak buruh dikembalikan,” tandas Dadeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Starcomgistic belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan PHK massal tersebut.(den/d)






