7 Pasangan Bukan Suami Istri ‘Nginap’ di Indekos Gunungpuyuh Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi dalam Operasi non Yustisi di rumah kontrakan dan indekos wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, operasi non yustisi tersebut merupakan penegakkan Perda nomor delapan tahun 2017 tentang Penataan Tempat indekos dan atau rumah.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan operasi non yustisi dirumah kontrakan dan indekos wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong, hasilnya kami amankan tujuh pasangan bukan suami istri,” jelas Sudrajat kepada Radarsukabumi.com, Rabu (26/2/2020).

Tujuh pasangan bukan suami istri tersebut, lanjut Sudrajat, di bawa ke kantor Satpol PP Kota Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan atau sanksi admnistratif.

“Mereka Pasal 9 Perda No.8 Tahun 2018 Tentang Penataan tempat indekos dan atau rumah kontrakan, para pelanggar tersebut diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kota Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan,” tandasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *