KABUPATEN SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mendistribusikan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kota Palabuhanratu, kemarin (27/2).
KTP ini diberikan kepada setiap kecamatan dan perwakilan desa dan langsung diserahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan.
“Ya, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku bahwa penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukannya khususnya KTP. Makanya hari ini kita serahkan,” kata Marwan, kemarin (27/2).
Lanjut Marwan, dengan pembagian ribuan keping KTP-el ini, dapat menjadi salah satu pendukung berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
“Warga yang sudah melakukan perekaman dan memiliki Surat Keterangan Sementara (Suket) menjelang Pemilu ini sudah harus diganti dengan KTP-el,” ulasnya.