5. Kejagung Konfirmasi Pengunduran Diri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas proses hukum. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia: antara sorotan publik, rivalitas antarlembaga, dan tuntutan transparansi. Publik kini menanti apakah proses hukum benar-benar mampu menjerat pihak yang bertanggung jawab, atau justru berhenti di tengah jalan.(*)



