4 ABG Palabuhanratu Sukabumi Dijual Rp80 Juta

Polres-Sukabumi-trafficking
Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti HS serta Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Bayu Sunarti Agustina, Kamis (17/2).

Setelah korban menyetujui hal tersebut, M dan I datang dari Papua ke Pelabuhanratu untuk menjemput korban dan berangkat ke Papua. Sesampainya di sana, ternyata apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak sesuai.

“Korban malah dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di cafe tersangka I.

Bacaan Lainnya

Dikarenakan cafe milik tersangka I sepi pengunjung, keempat korban dipindahkan ke cafe milik HK dengan tebusan sebesar Rp80 juta.

HK lalu meminta pembayaran pengganti biaya transport kepada korban jika ingin pulang ke Sukabumi,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang Undang RI No 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kondisi para korban terakhir kali dalam keadaan sehat dan diamankan di Polres. Nanti proses pemulangan kita masih terus koordinasi, karena Polres Paniai masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap kaki tangan perdagangan manusia ini,” tandasnya.(ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *