SUKABUMI – Ratusan desa di Kabupaten Sukabumi terancam dilaporkan ke Inpekstorat. Paslanya, hingga kini ratusan desa itu belum memberikan laporan pertanggubgjawaban (LPj) tahunan APBDes.
Padahal, seharusnya penyampaian laporan pertanggubgjawaban realisasi pelaksanaan APBDes 2017 dari setiap desa itu, dibatasi hingga 29 Januari tahun ini. Data sementara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, tercatat 73 desa telah menyampaikan laporannya.
Sedangkan jumlah desa yang ada di kabupaten terluas kedua se-Jawa Bali ini, memcapai 381. Artinya, 308 desa belum menyampaikan pertanggungjawabannya.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Mujadid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 38 ayat 1 menyebutkan, kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati setiap akhir tahun anggaran.
“Sudah jelas diatur sebenarnya. Namun mungkin dengan berbagai faktor, sementara yang telah memberikan laporan baru 73 desa,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (30/1).
Selain itu, dalam pasal 41 ayat 2 disebutkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDes sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.



