Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, siap melaksanakan dua agenda besar pada tahun 2024 mendatang, yakni Pemilu dan Pilkada.
“Penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada 2024 tersebut adalah keputusan dari pemerintah dan KPU, yang dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Sukabumi, pihaknya bersama jajaran siap untuk melaksanakan semua tahapan tersebut.
“Kita kemungkinan memulai tahapan pemilu itu di bulan Maret 2022, didahului dengan pendapaftaran dan verifikasi partai politik dan tahapan-tahapan lainnya,” ucapnya.
Pada Pemilu 2024, masyarakat yang sudah berhak dan memenuhi syarat untuk memilih akan memilih lima surat suara. Artinya ada lima kotak suara. Sedangkan Pilkada serentak, ada dua perhelatan Pilkada, yakni Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati.
“Tentunya kami dari KPU siap sepenuh hati dengan penuh semangat untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada tersebut.
Kami berharap seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) baik pemerintah, masyarakat, maupun partai politik juga dapat membantu mendorong, sehingga pemilu 2024 lebih sukses daripada pemilu 2019,” tandasnya. (bal/ris/t)






