2400 Sertifikat Tanah Dibagikan Bupati Sukabumi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat memberikan sertifikat hak milik tahap III di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Selasa (10/12).

SUKABUMI — Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri pembagian sertifikat hak milik tahap III melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin,  (10/12).

Kepala Desa Cijengkol, Haer Suhermansyah mengatakan, pembagian sertifikat tanah ini sebelumnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Tahap pertama 100 bidang kita bagikan, tahap kedua 150 bidang dan sekarang tahap ketiga sebanyal 500 bidang. Total PTSL untuk desa Cijengkol sebanyak 2400 bidang,” kata Haer,  (10/12).

Dengan adanya sertifikat tersebut, sambung Haer maka status kepemilikan tanah akan lebih kuat di mata hukum. “Dengan memiliki sertifikat, tidak perlu dikhawatirkan lagi timbul permasalahan sengketa tanah di kemudian hari,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menuturkan, sertifikat yang diterima harus dimanfaatkan masyarakat dengan baik. “Program ini tentunya diinisiasi Bapak Presiden, dengan program PTSL berharap menciptakan rasa tenang dan aman bagi masyarakat atas kepemilikan lahan,” tuturnya.

Marwan menambahkan, setelah di terima sertifikat masal, maka masyarakat bisa menggali potensi yang ada di wilayahnya. Setifikat yang diterima Jangan sampai digunakan untuk kebutuhan konsumtif, namun harus digunakan sertifikat untuk pengembangan usaha.

“Presiden berharap perkembang dari pinggiran sudah dimulai artinya pengembangan potensi dari desa, potensi yang dimiliki desa harus bisa dilihat, pemerintah mengeluarkan dana desa untuk semakin menguatkan pemberdayaan masyarakat sebesar 60 persen,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *