17 Desa Diduga Bermasalah, Masuk Catatan Inspektorat Riksus

Mengenai sanksi yang di berikan kepada desa yang terindikasi murni melakukan penyimpangan, Komarudin mengaku tergantung persoalan yang dilakukan desa itu sendiri. “Riksus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bergitupun sanksi dilihat dari penyimpangannya seperti apa,” lanjut Komarudin.

Pihaknya mengaku selalu rutin dan berupaya memberikan penyuluhan ke setiap desa agar tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa. Utamanya, agar mereka tak menyalahi aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Setiap kegiatan workshop yang digelar para kepala desa, kami selalu diundang sebagai narasumber. Kami selalu memberikan masukan mengenai pengelolaan anggaran DD yang baik dan benar menurut peraturan agar terhindar dari penyimpangan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi ketika diminta menganggapi adanya belasan desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2018, pihaknya akan berkodinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat.

“Kita akan koordinasikan dulu dengan Inspektorat dengan hal tersebut. Pasalnya, kami di DPRD belum terima laporan,” singkatnya.(cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *