Zainal menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membentuk satgas penanganan Covid-19 khusus gereja. “Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama yang mengatur masalah kegiatan natal karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Kemudian terkait dengan kegiatan perayaan tahun baru, kami mengacu pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021,” jelasnya.
Untuk pengamanan tahun ini, pihaknya menyiagakan satu pos terpadu, enam pospam dan lima pos pelayanan. Pos pelayanan dipusatkan di beberapa centra dimana terjadi kerumunan masyarakat yaitu tempat wisata dan terminal.
“Dalam kegiatan pelayanannya kami sudah bekerjasama dengan unsur Forkopimda lainnya akan menyediakan pelayanan vaksinasi termasuk juga rapid antigen yang sifatnya random terhadap masyarakat yang datang ke pos pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Lilin Lodaya 2021 yang dilaksanakan tidak lain dalam rangka menciptakan kondusifitas di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami akan melakukan penutupan di Alun-alun saat perayaan tahun baru. Semua yang berbentuk kerumunan dilarang mulai dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” pungkasnya. (ris/bam/t)






