12 PKL Dimeja Hijaukan

SIDANG: Sejumlah petugas dari pengadilan Kota Sukabumi saat menyidang para PKL yang berjualan di zona merah larangan berjualan.

KOTA SUKABUMI – Sebanyak 12 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah larangan berjualan terpaksa disidang ditempat oleh petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sub Den Pom Sukabumi dan Kominda Kota Sukabumi, Selasa (19/3).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, para PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, pihaknya langsung memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan di tempat.

“12 PKL terbukti melanggar aturan karena berjualan pada tempat yang dilarang dan berada di zona merah larangan berjualan di Kota Sukabumi. Semua pelanggar langsung ditindak di tempat oleh petugas gabungan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi.

Seluruh pelanggar, sebut Sudrajat, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan denda mulai Rp. 30 ribu sampai dengan Rp 50.000 ribu serta dengan biaya perkara Rp dua ribu.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 26 ayat (1) Perda no. 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, semua menerima kesalahannya dan kegiatan juga berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *