BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

12 Pelanggar PPKM Darurat Kota Sukabumi Disanksi Tripiring, Uang Denda Capai Rp1.950.000

×

12 Pelanggar PPKM Darurat Kota Sukabumi Disanksi Tripiring, Uang Denda Capai Rp1.950.000

Sebarkan artikel ini
Sidang pelanggar prokes sukabumi
Sejumlah pelanggar saat menjalani sidang tripiring di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (7/7).

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria menambahkan, pendindakan hukum ini pertama kalinya dilakukan selama PPKM Dalurat ini dan rencananya akan terus berlanjut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Masa PPKM Dalurat ini menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya menjadi tanggungjawab penegak hukum tetapi juga msyarakat.

Bank bjb Tandamata

Kami berharap penegakan hukum ini tidak ada, sebab masyarakat harus sadar dan mematuhi semua anjuran pemerintah khususnya dalam menerapkan Prokes.

Sedangkan, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan, karena edukasi dan sosialisasi tentang PPKM Dalurat sudah dari jauh hari di lakukan salah satunya oleh Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam)