1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Sejumlah warga saat akan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. IKBAL/RADAR SUKABUMI

RADARSUKABUMI.com – Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran per bulan BPJS Kesehatan kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu dari Rp80 ribu. Kelas 2 menjadi Rp100 ribu dari Rp51 ribu.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk kelas 3, pengguna BPJS masih membayar Rp25.500. Dan mulai 1 Januari 2021 naik menjadi Rp35 ribu.

Atas hal ini, sejumlah warga Sukabumi banyak yang memilih untuk turun kelas ke kelas 3. Salah satunya adalah Husnul, warga Lembursitu yang mengaku lebih memilih turun kelas daripada harus membayar iuran yang memberatkan dirinya.

“Iya saya lebih pilih turun kelas. Habis gak mampu banget kalau harus bayar segitu (iuran kelas 1 dan kelas 2, red). Apalagi saya ada tiga anggota keluarga,” ungkap Khusnul kepada Radarsukabumi.com usai dari kantor BPJS Kesehatan, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, pada 1 Januari 2020 Jokowi menaikkan iuran BPJS. Kelas 1 Rp160 ribu; kelas 2 Rp110 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per bulan. Tapi, itu hanya berlangsung 3 bulan karena Mahkamah Agung membatalkannya atas gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Sejak April-Juni 2020, berdasarkan putusan MA, pemerintah mengembalikan iuran BPJS seperti semula.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *