1.980 UMKM di Kota Sukabumi Sudah Mendaftar Bantuan Hibah Rp2,4 Juta

Diskoperindagin Kota Sukabumi saat saat melakukan pendataan UMKM.

SUKABUMI — Dinas Koperasi Perdagangan UMKM dan Perindustrian (Diskoperindagin) Kota Sukabumi, menyebutkan sebanyak 1.980 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp2,4 juta.

Kepala Seksi Usaha Kecil Menengah (Kasi UKM) Diskoperindagin Kota Sukabumi, Iman Kurnia mengatakan, para pelaku UMKM bisa mendaftar dengan batas waktu pendaftaran hingga 31 Agustus mendatang.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sudah ada 1.980 UMKM yang mendaftar. Pendaftaran akan ditutup sampai akhir bulan nanti,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (18/8).

Adapun cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini, lanjut Iman, pelaku usaha kecil bisa mendaftar langsung baik melalui kelurahan maupun langsung ke Diskoperindagin.

“Salah satu syaratnya adalah pelaku UMKM harus warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan mempunyai usaha mikro.

Penerima bantuan juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya.

Adapun kendala yang dijumpai selama pendaftaran, sambung Iman, sampai saat ini banyak UMKM yang mendaftarkan di keluraham maupun di dinas sehingga datanya doble.

“Ini salah satu kendalanya, padahal jika sudah melakukan pendaftaran di kelurahan tidak harus lagi mendaftar ke dinas. Hal ini akan membuat petugas bekerja dua kali,” ungkapnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, Iman berharap, dapat membantu memulihkan perekonomian para UMKM. “Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat untuk UMKM dan bisa tepat sasaran dalam implementasinya,” harapnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *