DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Luncurkan Sistem OSS

SUKABUMI— Guna meningkatkan pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, mulai mensosialisasikan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Rabu (24/10).

Kabid Pelayanan Perijinan Agus Permana mengatakan, perizinan akan mulai Online Singgle Submission (OSS) sejak ditetapkan pada beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Agus ketika disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjannya, Rabu (24/10).

Adapun sambung Agus, perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Misalnya saja, setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sementara bagi pelaku usaha yang baru dan belum pernah terdaftar, maka proses permohonan izinnya wajib melalui sistem OSS. Dari proses itu, pemohon akan mendapatkan syarat untuk proses perizinan,” ujarnya.

Dirinya mengakui, dalam melaksanakan PP Nomor 24 tahun 201i ini, Kabupaten Sukabumi masih memiliki beberapa permasalahan. Seperti, belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, yang saat ini masih revisi.

“Sehingga berdampak belum terakomodirnya investasi yang akan masuk dengan tata ruang yang ada. Kemudian belum terintegrasinya sistem pelayanan antara perangkat daerah teknis dengan DPMPTSP,” tuturnya.

Menurutnya, OSS atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik harus dilaksanakan.“Selain itu, diwajibkan setiap pelaku usaha, harus memiliki nomor induk berusaha sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan akses kepabeanan,” ulasnya.

Diterangkan dia, sejak dibukanya OSS tersebut sudah ratusan pelaku usaha yang mendaftar. Dengan adanya OSS ini akan dapat memudahkan para pelaku usaha dalam mengurua perizinan perusahaannya. “Karena pelaku usaha tinggal membuka web yang sudah disediakan dan mengisi data lengkapnya,” tukasnya.

 

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *