Pemerintah Kota Sukabumi

190 Tenaga Harian Lepas Dapat Insentif

×

190 Tenaga Harian Lepas Dapat Insentif

Sebarkan artikel ini

CIKOLE — Pemda Kota Sukabumi memberikan surat perintah tenaga harian lepas (THL) kepada 190 orang tenaga kerja sukarela (TKS). Dengan surat perintah tersebut maka mereka akan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Walikota Sukabumi M Muraz, pemberian SK THL kepada para tenaga sukarela atau honorer itu didasari sejumlah kriteria tertentu. Secara mekanisme penentuannya dilakukan melalui proses verifikasi. Meski demikian pemda akan terus menggulirkan program ini hingga seluruh honorer bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

Bank bjb Tandamata

“Secara keseluruhan jumlah tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemda Kota Sukabumi itu mencapai sekitar 1.600 orang. Dari jumlah itu sebanyak 190 orang akan mendapatakan intensif,” jelas WaliKota Sukabumi M. Muraz di Geduang Juang Sukabumi, Jumat (3/11).

Dalam pembagian SP THL yang juga dihadiri Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi ini, Muraz menuturkan pemberian intensif melalui surat perintah kepada para TKS tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jam kerja atau lamanya tenaga honorer bekerja. Saat ini para tenaga honorer yang diberikan SP THL rata-rata sudah mengabdi di Kota Sukabumi sekitar 10 tahun ke atas.

Sementara itu Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Sukabumi Heriyanto mengatakan para tenaga honorer menyambut positif adanya pemberian SP THL tersebut. Menurutnya sebagian besar penerima berasal dari bidang pendidikan dan sisanya dari puskesmas dan kelurahan.

Menurut Heriyanto berdasarkan data yang dimiliki organisasinya masih ada sekitar 2.226 tenaga honorer atau TKS di Kota Sukabumi. Ribuan TKS ini akan sama-sama diperjuangkan supaya bisa mendapatkan hal yang sama yakni mengantongi SP THL secara bertahap.

“Sistemnya pemberian THL untuk tahap awal ditujukan untuk tenaga honorer kategori dua yang masa kerjanya di atas 10 tahun hingga 20 tahun,” jelas Heriyanto.