PALABUHANRATU— Adanya tudingan miring dari salah satu ormas, membuat Direksi Tempat Hiburan Malam (THM) Puri Rawa Kalong (PRK) yang terletak di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu segera mengklarifikasi.
Bahkan, soal tudingan legalitas perijinan yang dilontarkan kepada THM tersebut dibantah oleh Direksi THM tersebut. Direksi PRK Bayu suryawiratama mengatakan, tempat usaha hiburan yang dirinya kelola selama ini sudah mengantongi semua izin yang sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Untuk menyikapi ini semua bahwa perizinan PRK, dari mulai ijin SIUP, HO,TDP, itu sudah ditempuh dan dikeluarkan pada 2016 dan berlaku sampai dengan 2021,”beber Bayu suryawiratama ketika menghubungi koran ini, kemarin (9/10).
Lebih lanjut Bayu, PRK adalah salah satu tempat yang taat akan wajib aturan pemerintah, dalam proses perpanjangan segala ijin ini sudah ketiga kalinya dilakukan perpanjangan. Untuk itu, sekedar informasi kepada masyrakat yang menilai THM yang pihaknya kelola diragukan legalitasnya itu tidak tepat.
“Adapun yang tertera di dalam SIUP yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Peijinan Tepadu saat itu, ada sejumlah jenis barang atau jasa yang ada di dalam perijinan tersebut, diantaranya sudah masuk izin karoke, musik, kafe, ruang biliard, gedung serba guna dan kolam renang keluarga,”bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Gerakan Mujahid Penegak Ajaran Allah dan Rasul (Gempar) menduga keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Puri Rawa Kalong (PRK) yang terletak di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang diduga berkedok tempak kolam renang keluarga,namun nyatanya dijadikan tempat hiburan kafe dan tempat karoke.
“Saya berharap kepada pemerintah segera bisa turun untuk mengecek dan merevisi legalitas perijinanya. Soalnya ini sudah sangat keterlaluan, kolam renang yang beralih pungsi jadi karoke berdiri didepan masji dan dibelakangnya terdapat tempat pemakaman umum,”katanya.
Sementra itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Didi Chardiman mengatakan, memang betul sebelum dirinya menjadi kepala Satpol PP, sempat mendengar dugaan legalitas perijinan THM tersebut hanya ijin kolam renang.
Namun, saat ini perijinan THM PRK semua sudah ditempuh. “Ya saat 2013 kalo ga salah ijinya sempat di permasalahkan, namun saat ini semua perijinanya sudah lengkap, mulai ijin hiburan dan lainya ada,”akunya.
(cr1/d)



