CIKOLE- Kasus pemukulan kepada bocah sepuluh tahun di Madrasah wilayah Kecamatan Cisaat dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota. Dugaan pelaku pemukulan berinisial S pun akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian. Namun demikian, kedua belah pihak keluarga telah mengambil jalan damai secara kekeluargaan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, pasca keluarga korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, pihaknya langsung bergerak cepat menjemput terduga pelaku yang berinisial S.
“Pelaku kami jemput dikediamannya di Kampung Liungtutut, RT 18 /17 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat pada Kamis (26/7). Penjemputan itu, kami lakukan sebagai respon cepat setelah mendapat laporan dari pihak keluarga,” jelasnya, kemarin (27/7).
Berita Terkait : Pelajar Cisaat Alami Kekerasan Didepan Guru
Walaupun kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku telah berdamai, namun proses hukum tetap berlanjut. Sebab, proses hukum pidana ini untuk menjamin ketentraman masyarakat.
“Apa yang kami lakukan terkait prosesnya adalah untuk ketentraman masyarakat, tapi untuk hubungan mereka secara pribadi berdamai tidak masalah nanti jadi pertimbangan bagi hakim saat kasus itu naik ke tingkat persidangan,” ungkapnya.
Jika kerugian tidak banyak dan luka juga yang diderita korban tidak parah, bisa saja kepolisian menggunakan kewenangan diskresi atau kebijakan dengan melihat hasil penyelidikan. “Kita lihat saja dulu hasil penyelidikannya, jika mamang diperlukan kita bisa saja melihat dari sisi kemanusiaannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kaka korban, Andi Soehandi (28) mengaku, telah didatangi oleh keluarga pelaku yang meminta agar keluarganya mencabut laporan ke polisi. Pihak keluarga juga menyambut baik upaya damai tersebut, namun saat ini prosesnya sudah berjalan di kepolisian.
“Malam tadi keluarganya datang ke rumah, ngobrol dengan ibu saya, untuk meminta maaf dan mereka ingin kami mencabut laporan polisi. Upaya damai itu kami terima namun melihat juga bagaimana prosesnya di kepolisian,” pungkasnya.(cr15/t)





